Apa itu Tabungan Rencana Mandiri

Posted on

Tabungan Rencana Mandiri adalah produk tabungan berjangka waktu 1 – 20 tahun dari Bank Mandiri. Tabungan Rencana Mandiri ini dilengkapi dengan asuransi yang gratis (premi asuransinya dibayarkan oleh Bank Mandiri) serta memiliki bunga yang lebih tinggi dibanding tabungan lain.

Persyaratan Membuka Tabungan Rencana Mandiri

  1. Memiliki rekening sumber yakni Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro.
  2. Berumur minimal 18 tahun pada saat pendaftaran atau maksimal 70 tahun saat Tabungan Rencana Mandiri jatuh tempo
  3. Mengisikan formulir aplikasi Tabungan Rencana Mandiri
  4. Menyertakan pernyataan kesehatan serta surat kuasa untuk pendebitan otomatis, tanpa perlu cek kesehatan

Keuntungan Tabungan Rencana Mandiri

Berikut adalah keuntungan menabung di Tabungan Rencana Mandiri : Baca Proses Pinjaman Bank Mandiri, Apa Saja Syaratnya? (Pengalaman Kami)

  1. Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi
  2. Setorannya menggunakan fasilitas autodebet, jadi nasabah tidak perlu melakukan penyetoran manual tiap bulannya
  3. Nasabah bebas dalam menentukan serta mengubah setoran bulanan yang kisarannya mulai Rp 100.000 serta USD 10,- tiap bulan.
  4. Nasabah dapat menambah dana diluar setoran bulanan (setoran tambahan)
  5. Jangka waktu penyimpanannya fleksibel dibanding produk simpanan bank lain yakni 1 tahun hingga 20 tahun
  6. Nasabah memperoleh perlindungan asuransi gratis. Dalam hal ini, Bank Mandiri melakukan kerjasama dengan PT. AXA Mandiri Financial Services dalam memberikan asuransi bagi nasabah Tabungan Rencana Mandiri. Nilainya mencapai Rp 5 juta atau USD 500,- tiap bulan untuk tiap nasabah Tabungan Rencana Mandiri
  7. Nasabah dapat melakukan konsultasi gratis bersama Customer Service Bank Mandiri.
  8. Suku bunga Tabungan Rencana Mandiri nilainya diatas suku bunga tertinggi dari Mandiri Tabungan.
  9. Tabungan Rencana Mandiri tersedia dalam valuta Rupiah serta US Dollar.

Cara Penyetoran Tabungan Rencana Mandiri

Penyetoran Tabungan Rencana Mandiri hanya dapat dilakukan dengan satu cara, yakni melalui fasilitas autodebet. Dengan begitu, setoran akan secara otomatis terkirim ke Tabungan Rencana Mandiri. Nasabah tinggal mengatur tanggal penyetoran tiap bulannya.

Sistem penyetoran ini dapat menghindarkan nasabah dari keterlambatan atau bahkan tidak terbayarnya setoran. Sebab jika setoran tidak dibayar sampai 3 kali atau selama 3 bulan, sistem akan secara otomatis menutup Tabungan Rencana Mandiri milik nasabah terkait.

            Nasabah Tabungan Rencana Mandiri juga dapat mengganti nominal setoran tiap bulannya. Semisal, setoran bulanan nasabah adalah senilai Rp.100.000, namun nasabah menggantinya menjadi Rp.200.000, lalu menguranginya menjadi Rp.100.000 lagi.

Semisal nasabah meninggal dunia pada saat penyetoran, maka pihak asuransi akan menanggung sejumlah rata-rata 6 bulan setoran sebelum klaim tabungan. Baca Ingin Merintis Usaha? Pinjaman Bank Mandiri Bisa Jadi Pilihan Tepat

Apakah Nasabah Dapat Membuka Tabungan Rencana Mandiri untuk Orang Lain?

Di Tabungan Rencana Mandiri ini, nasabah juga dapat membukakan tabungan untuk orang lain. Semisal nasabah merupakan pengusaha, maka dapat membukakan Tabungan Rencana Mandiri atas nama pegawainya.

Untuk mewujudkan hal ini, nasabah harus menyediakan rekening Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro yang gunanya sebagai rekening sumber untuk melakukan setoran rutin bulanan bagi Tabungan Rencana Mandiri milik pegawai tersebut.

Selain persyaratan tersebut, masing-masing pegawai yang didaftarkan juga wajib memiliki Tabungan Rencana Mandiri yang digunakan untuk rekening penampungan ketika  Tabungan Rencana Mandiri jatuh tempo.

Jadi,  ketika jatuh tempo, dana tabungan yang sudah terkumpul akan dipindahkan ke tabungan atas nama masing-masing pegawai tadi, dan bukan ke rekening nasabah pengusaha.

Contoh Perlindungan Asuransi

Jika nasabah meninggal dunia saat masa menabung, pihak asuransi akan meneruskan setoran bulanan. Maksimal jumlah setoran yang ditanggung adalah Rp 5.000.000,- atau USD 500,- tiap bulan untuk tiap penabung.

Dengan begitu, pada masa jatuh tempo, nasabah tadi tetap menerima hasil tabungan dengan bunganya. Nasabah juga bisa memperoleh sisa dari setoran rutin bulanan dimuka. Tentu setelah Net Present Value (NPV) diperhitungkan dengan suku bunga diskonto yang sedang berlaku. Baca Syarat Pinjaman Tanpa Agunan Bank Mandiri, Hitung Bunga dan Angsurannya

Contoh kasus, nasabah merupakan pemegang rekening sumber yang membuka Tabungan Rencana Mandiri untuk 2 putra-putrinya. Tiap tabungan setorannya senilai Rp 1 juta per bulan untuk 10 tahun. Semisal pada tahun ke-5 terjadi sesuatu pada nasabah, maka pihak asuransi akan meneruskan setoran bulanan sampai akhir jangka waktu (tahun ke-10).

Dengan begitu, putra-putri nasabah tetap menerima hasil tabungan di tahun ke-10. Tiap anak memperoleh Rp 135,750,230.91,- (menggunakan asumsi suku bunga sebesar 3%, setelah dipotong pajak).

Leave a Reply