Apa yang Dimaksud Dengan Kredit Macet

Posted on

Kredit macet adalah kejadian ketika debitur tidak mampu membayar cicilan atau kredit pada waktu yang telah ditentukan. Kredit macet tentu merupakan kondisi yang paling tidak diinginkan oleh semua nasabah.

Sebab kondisi ini mengarah pada resiko seperti berpindah hak milik barang jaminan kepada bank, hingga penyitaan barang yang dikredit (contoh kasus pada kredit sepeda motor).

            Ada beberapa hal yang menyebabkan kredit macet, yakni :

  1. Pengambilan keputusan kredit yang kurang bijak. Saat mengambil keputusan melakukan kredit, yang harus dipertimbangkan adalah kemampuan mengembalikan kredit di masa depan. Karenanya menentukan tenor atau jumlah angsuran per bulan harus dilakukan hati-hati. Jika tidak, bisa jadi nanti kuwalahan saat mengangsur cicilan kredit.
  2. Manajemen keuangan yang kurang baik.
  3. Musibah yang tidak dapat dicegah manusia, sehingga debitur tidak mampu membayarkan angsuran kredit.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Terjadi Kredit Macet?

Pemerintah Indonesia memberikan solusi bagi masyarakat yang mengalami kredit macet. Solusi itu adalah mediasi dengan Bank Indonesia. Mediasi adalah proses pencarian solusi yang dilakukan bersama dengan mediator dari Bank Indonesia. Baca UPDATE Tabel Angsuran KTA BRI Plus Syarat Ngajukan

Sehingga ditemukan solusi yang memenangkan bagi kedua belah pihak untuk mengatasi kredit macet. Mediasi dengan Bank Indonesia ini telah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

Mediasi dengan Bank Indonesia ini dapat menjadi solusi saat mengalami kredit macet. Jangan khawatir, sebab fasilitas ini tidak memungut biaya apapun alias gratis. Saat mediasi, mediator dari Bank Indonesia yang mempertemukan nasabah dengan pihak BRI, untuk kemudian dilangsungkan pengkajian ulang sengketa. Dengan cara ini akan ditemukan solusi sengketa yang menguntungkan bagi kedua pihak.

Proses mediasi sengketa ini berlangsung selama 30 hari. Apabila dalam waktu 30 hari itu tidak ditemukan kesepakatan, maka akan dilakukan perpanjangan mediasi selama 30 hari kerja lagi. Setelah ditemukan solusi untuk masalah sengketa hutang, maka pihak nasabah berkewajiban memenuhi kesepakatan.

Solusi Kredit Macet dari Proses Mediasi dengan Bank Indonesia

Ada beberapa solusi yang dapat diberikan oleh bank pada saat kredit nasabah macet. Solusi ini dihasilkan melalui proses mediasi dengan Bank Indonesia. Solusi tersebut adalah :

  1. Rescheduling (Penjadwalan Ulang)

Penjadwalan ulang berarti bank memberikan kelonggaran berupa perubahan jangka waktu pengembalian hutang. Baca UPDATE Syarat Mengajukan Pinjaman BRI Untuk Usaha KUR

  1. Reconditioning (Pengkodisian Ulang)

Pengkondisian ulang berarti bank memberikan kelonggaran berupa perubahan jangka waktu pengembalian hutang, jadwal pembayaran, serta persyaratan yang lainnya.

  1. Restructuring (Pengubahan ulang struktur kredit)

Pengubahan ulang struktur kredit artinya bank memberikan kelonggaran berupa perubahan komposisi pembiayaan kredit.

Syarat untuk Mengajukan Mediasi dengan Bank Indonesia

Untuk dapat mengajukan fasilitas mediasi, sengketa yang diajukan harus memenuhi persyaratan berikut ini :

  1. Nilai sengketa yang diajukan harus di bawah Rp 500 juta,
  2. Pengajuan permohonan mediasi untuk menyelesaikan sengketa dilakukan secara tertulis dan dilengkapi dokumen pendukung,
  3. Nasabah sudah pernah mengajukan penyelesaian melalui mediasi kepada Bank terkait,
  4. Sengketa yang diajukan tidak sedang diproses atau belum pernah diputuskan oleh lembaga peradilan, atau belum ada kesepakatan dari lembaga mediasi lainnya,
  5. Sengketa yang diajukan adalah sengketa keperdataan,
  6. Sengketa baru kali pertama diajukan atau belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia, dan
  7. Pengajuan penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak melampaui 60 hari sejak turunnya surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.

Proses Pengajuan dan Pelaksanaan Mediasi dengan Bank Indonesia

Berikut adalah proses yang dilalui saat mengajukan mediasi sampai pelaksanaannya :

Baca dulu Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Kredit?

  1. Pertama-tama, pastikan sengketa yang akan diajukan untuk mediasi sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  2. Siapkan dokumen persyaratan seperti dokumen pengajuan mediasi, surat hasil penyelesaian dari bank ke nasabah, surat pernyataan bahwa sengketa belum pernah diproses oleh lembaga peradilan, serta fotokopi KTP.
  3. Bank Indonesia akan meninjau sengketa yang diajukan. Jika disetujui, maka mediasi akan dilaksanakan.
  4. Pada saat proses mediasi, ikutilah prosesnya dengan baik.

Jika mediasi berhasil, maka akan ada kesepakatan yang harus dipenuhi nasabah. Patuhi dan penuhi kesepakatan yang sudah dihasilkan itu.

Leave a Reply