Plafon kredit adalah jumlah pinjaman maksimal yang diberikan kepada nasabah oleh bank atau koperasi. Setiap nasabah tidak dapat meminjam uang dengan jumlah sebesar-besarnya pada bank atau koperasi. Bank dan koperasi memiliki cara tersendiri dalam menentukan plafon kredit untuk tiap nasabah.
Pada bank, biasanya bank akan menentukan jumlah cicilan sebesar 40% dari jumlah penghasilan nasabah per bulannya. Nasabah juga akan menganalisis rekening tabungan nasabah dan mewawancarai nasabah tentang pengeluaran tiap bulannya. Dengan cara ini, bank dapat menentukan plafon kredit maksimal dari seorang nasabah.
Tidak hanya itu, bank biasanya juga akan melakukan pengecekan pada beberapa referensi yang tercantum pada formulir kredit yang sudah diisi. Selain itu, bank mengecek riwayat nasabah pada database Bank Indonesia. Jika nasabah ternyata memiliki reputasi buruk, tentu bank akan memilih untuk menolak pengajuan kredit.
Pada koperasi, hal yang menjadi pertimbangan plafon kredit adalah jumlah simpanan wajib nasabah tersebut. Plafon kredit yang diberikan biasanya sebesar 5 kali jumlah simpanan wajib anggota di koperasi.
Semakin besar jumlah simpanan wajib seorang anggota, maka semakin besar pula plafon kredit yang didapat? Bagaimana yang bukan anggota? Bagi non-anggota, koperasi akan melakukan analisis pada penghasilan nasabah.
Info Lengkap tantang Plafon Kredit
Itulah informasi tentang plafon kredit. Plafon kredit memang merupakan istilah yang wajib diketahui sebelum mengajukan kredit. Selain itu, ada beberapa istilah yang harus dipahami sebelum mengajukan kredit, yakni : Baca Apakah Tapenas BNI Bisa Diambil
- Approval
Approval merupakan keputusan persetujuan dari bank untuk memberikan kredit pada seorang nasabah.
- Akad kredit
Akad kredit merupakan perjanjian antara nasabah dengan bank mengenai kredit yang akan dijalankan. Pada akad kredit, dilakukan penandatanganan perjanjian yang biasanya juga dihadiri oleh seorang notaris.
- Tenor
Tenor merupakan jangka waktu pengembalian kredit yang ditentukan oleh nasabah saat pengajuan kredit. Tenor ini harus ditepati, karena jika tidak, maka nasabah akan dianggap terlambat membayar kredit dan akan dikenai sanksi denda. Tenor kredit biasanya dapat berupa harian, mingguan, hingga bulanan.
- Jaminan kredit
Jaminan kredit adalah penanggung yang menjamin bahwa penerima kredit akan mengembalikan uang pinjaman kepada pemberi kredit sesuai dengan perjanjian. Jaminan kredit ini bentuknya bukan hanya benda seperti kendaraan bermotor atau surat tanah, tetapi bisa juga dalam wujud perorangan.
Jika menggunakan jaminan perorangan, maka orang individu ini nanti akan menanggung kredit pada bank ketika nasabah mengalami kredit macet.
- Bunga kredit
Bunga kredit adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan debitur kepada bank atas balas jasa karena sudah diberikan pinjaman. Bunga bank yang diterapkan oleh tiap bank berbeda-beda. Baca ATM BCA Gold Bisa Tarik Berapa Juta Ya
- Denda Keterlambatan
Denda keterlambatan merupakan sanksi yang diberikan kepada nasabah karena terlambat membayarkan kredit. Besar denda keterlambatan tiap bank berbeda-beda. Beberapa bank menerapkan sistem denda dalam nominal uang yang jelas dan tetap (misal denda Rp.20.000/hari keterlambatan).
Sementara beberapa bank lain menerapkan sistem perhitungan berdasar jumlah angsuran (misal, jumlah denda keterlambatan adalah 2% dari angsuran per hari).
- Cicilan atau angsuran
Cicilan atau angsuran merupakan sistem pembayaran kredit yang dibagi pada tiap bulannya selama periode yang sudah disepakati. Dengan sistem pembayaran cicilan, setiap bulannya nasabah membayarkan sejumlah uang yang sudah ditetapkan pada bank.
- Jatuh Tempo
Jatuh tempo adalah waktu saat debitur diharuskan membayarkan kredit atau cicilan. Jika pembayaran dilakukan melebihi tanggal jatuh tempo, maka debitur dikenai denda keterlambatan.
- Kredit macet
Kredit macet adalah kejadian ketika debitur tidak mampu membayar cicilan atau kredit pada waktu yang telah ditentukan. Kredit macet dapat berujung pada pemindahan hak milik barang jaminan kredit atau penyitaan barang kredit (contohnya pada kredit sepeda motor, jika kredit macet, biasanya sepeda motor akan disita oleh lembaga pemberi kredit).
- Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah kredit yang tidak memerlukan barang jaminan atau agunan sebagai syarat memperoleh pinjaman. Baca Berapa Biaya Tarik Tunai di ATM Bersama
- Surat Roya
Surat Roya merupakan surat yang dikeluarkan bank ketika nasabah telah melunasi seluruh kreditnya. Penerbitan surat roya ini memerlukan biaya yang biasanya ditanggung oleh nasabah.