Mungkin sudah banyak yang tahu jika sertifikat rumah bisa digunakan untuk mencari pinjaman dana. Namun, yang paling banyak dilakukan adalah meminjam dana di bank apabila menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan.
Lalu apakah sertifikat rumah bisa digadaikan di pegadaian ? Jika Anda penasaran dengan jawabannya silahkan membaca artikel ini sampai akhir.
Sertifikat rumah biasanya sering dipakai untuk meminjam dana, dana yang akan dipinjam pun umumnya sangat tinggi. Bagi para pengusaha atau para wiraswasta yang ingin menambah modal atau pun membuka usaha baru, memakai sertifikat rumah atau tanah sering kali dilakukan.
Tetapi hal tersebut banyak yang melakukannya di bank. Bank-bank di Indonesia pun banyak yang menawarkan kredit multiguna kepada para nasabahnya.
Kredit multiguna yang ditawarkan oleh pihak bank umumnya lebih memilih jaminan sertifikat rumah maupun tanah. Berbeda dengan jasa keuanganan non perbankan lainnya seperti pegadaian.Baca Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini
Apakah Sertifikat Rumah Bisa Digadaikan di Pegadaian ??
Di pegadaian Anda bisa menjaminkan barang berharga lainnya seperti BPKB mobil/motor, HP, kamera, laptop dan emas. Lalu banyak yang bertanya apakah sertifikat rumah bisa digadaikan di pegadaian atau tidak? dan jawabannya pun bisa.
Tetapi ada beberapa prosedur yang harus Anda lakukan seperti pinjaman harus besar yaitu di atas Rp 50 juta. Bisa atau tidaknya sertifikat rumah digadaikan itu tergantung pada jasa pegadaian yang Anda pilih.
Untuk jasa pegadaian milik pemerintah, terdapat program-program yang bisa Anda pilih. Apa sajakah itu? Pertama ada KCA yaitu Kredit Cepat dan Aman, Kredit Aneka Guna Untuk Umum atau KAGUM dan Kredit Dengan Sistem Gadai atau KRASIDA.Baca Ikut Arisan Emas Pegadaian
Ketiga program tersebut memakai sertifikat rumah sebagai agunan. Namun perlu Anda ketahui, saat Anda akan menggadaikan sertifikat rumah, pihak jasa pegadaian pun akan mentaksir nilai dari rumah tersebut terlebih dahulu.
Bila harga jual rumah hanya kurang dari 100 juta maka Anda pun tidak bisa meminjam dana di pegadaian di atas harga rumah tersebut. Berbeda dengan bank, Anda bisa meminjam uang dengan jumlah yang Anda inginkan dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai agunan. Mungkin yang membedakan di sini adalah berapa kisaran bunga yang harus dibayarkan.
Tenor waktu pinjaman bank dan pegadaian pun juga berbeda. Bila Anda meminjam dana di bank, jangka waktu pelunasan sedikit lebih lama bisa satu tahun bahkan bisa sampai 5 tahun lamanya.
Berbeda dengan pegadaian, waktu maksimal yang diberikan pada umumnya adalah 120 hari atau sekitar 4 bulan. Namun Anda bisa memperpanjang waktu penebusan tetapi akan ada ketentuan yang berlaku, misalnya seperti berapa kisaran bunga yang harus dibayarkan.Baca Gadai BPKB Mobil di Pegadaian
Jadi, jika ada yang bertanya apakah sertifikat rumah bisa digadaikan di pegadaian itu bisa atau tidak tentu jawabannya adalah sangat bisa.