Kliring Nasional Bank Indonesia – Ada beberapa cara untuk melakukan pengiriman uang antar bank, salah satunya adalah pengiriman melalui BI-RTGS, transfer lewat ATM dan kliring. Untuk kliring ini, prosesnya dilakukan melalui layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
Berdasarkan situs resmi Bank Indonesia, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau disingkat SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.
Layanan yang Terdapat Pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Ada 2 jenis layanan pada SKNBI, yakni kliring kredit dan kliring debet.
- Kliring kredit
Pelaksanaan kliring kredit ini sifatnya nasional dan diselenggarakan oleh PKN (Penyelenggara Kliring Nasional). Transaksi yang bisa dikliringkan yakni transfer kredit dari peserta di satu wilayah dan ditujukan ke peserta lain yang ada di seluruh Indonesia. Pada kliring kredit ini, transfer dikliringkan dalam bentuk DKE atau Data Keuangan Elektronik. Baca Apakah Yang Dimaksud Dengan Jasa Kliring Lengkap
- Kliring debet
Kliring debet ini diselenggarakan pada tiap wilayah oleh PKL atau Penyelenggara Kliring Lokal. Jenis transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer debet yang asalnya dari warkat debet seperti cek atau bilyet giro. Kegiatan kliring debet ini sendiri terdiri dari kliring penyerahan dan kliring pengembalian.
Pada kegiatan kliring penyerahan, dilakukan perhitungan transfer debet yang dikirim melalui PKL oleh peserta pengirim pada peserta penerima. Sedangkan pada kliring pengembalian dilakukan perhitungan transfer debet yang ditolak peserta penerima pada peserta pengirim yang didasarkan pada alasan penolakan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Jam Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Pada kegiatan kliring kredit, jam operasional ditetapkan oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) yakni dimulai pada pukul 08.15 WIB hingga 15.30 WIB. Sementara pada kegiatan kliring debet, jam operasionalnya ditentukan oleh Penyelenggara Kliring Lokal masing-masing wilayah.
Seluruh kliring debet diselesaikan di hari yang sama, terkecuali untuk daerah Surabaya dan Jakarta, yang pengembalian kliringnya dilaksanakan di esok harinya. Meski jam operasionalnya ditetapkan oleh PKL sendiri, namun batas waktu penyelenggaraan kliring debet ini ditentukan oleh PKN, yakni pada pukul 15.30 WIB.
Biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Biaya tentu menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan oleh nasabah ketika akan melakukan transaksi, khususnya pengiriman uang antar bank. Nah, kira-kira berapa biaya menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia ini? Baca Ambil Uang di ATM Link Kena Biaya Berapa
Biaya untuk kliring kredit adalah Rp.1000 per DKE. Sementara untuk penyerahan kliring debet biayanya adalah Rp.1000 per DKE. Sementara untuk proses pengembalian kliring debet tidak dikenakan biaya apapun.
Biaya juga dikenakan pada proses pemilahan warkat debet yakni Rp.500 untuk tiap lembar warkatnya. Sementara itu jika terjadi penolakan cek pada kliring pengembalian maka dikenakan biaya Rp.100.000 untuk tiap lembar warkat atau DKE-nya.
Persyaratan Agar di Suatu Wilayah Dapat Diselenggarakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Berikut adalah persyaratan minimal agar di suatu wilayah dapat dilakukan SKNBI :
- Jumlah Kantor Bank. Di suatu wilayah minimal ada 4 bank yang mendukung serta bersedia menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI.
- Jumlah Transaksi. Di suatu wilayah setidaknya harus ada minimal 30 warkat tiap hari dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Angka ini menunjukkan bahwa di wilayah itu potensial untuk dilaksanakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
Persyaratan Bank untuk Menjadi Peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Agar dapat menjadi peserta SKNBI, berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang bisa menjadi peserta SKNBI ialah Bank. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi Bank agar dapat menjadi peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia : baca Apa yang Dimaksud dengan Transfer RTGS
- Sudah mendapat izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
- Lokasi kantor bank calon peserta memadai untuk melaksanakan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang tertib sesuai dengan jadwal dari Penyelenggara Kliring Lokal
- Bank sudah menandatangani perjanjian dengan Bank Indonesia tentang penggunaan SKNBI, dimana bank berposisi sebagai peserta
- Kantor Bank calon peserta harus menyediakan perangkat kliring seperti jaringan komunikasi data utama maupun backup serta perangkat TPK.