Cara Pinjaman Uang Jaminan Sertifikat Rumah Bank BNI

Posted on

Sertifikat rumah ialah dokumen berharga yang dapat digunakan sebagai jaminan ketika meminjam uang. Hampir semua bank memiliki produk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, termasuk Bank BNI.

Di Bank BNI, pinjaman uang jaminan sertifikat rumah disebut dengan BNI Griya Multiguna. Sementara apabila anda menginginkan pinjaman dengan sistem syariah, bisa menggunakan pinjaman di BNI Syariah yang disebut dengan BNI Multiguna iB Hasanah.

Bagaimana detail kedua pinjaman tersebut?

BNI Griya Multiguna

BNI Griya Multiguna ialah pinjaman uang dengan agunan berupa properti atau rumah siap huni. Rumah yang diagunkan di BNI Griya Multiguna harus merupakan atas nama pemohon atau pasangan pemohon (dengan catatan tidak ada perjanjian pisah harta antara suami dan istri).

Pinjaman uang ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan konsumtif. Masa pengembaliannya mencapai 10 tahun. Baca Ini Syarat Pinjaman Bank BNI Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Syarat yang harus dipenuhi individu ketika mengajukan kredit ini ialah :

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Berumur minimal 21 tahun ketika mengajukan kredit
  3. Ketika kredit berakhir berumur maksimal 55 tahun atau pensiun (bagi karyawan) dan maksimal 65 tahun (bagi karyawan dan wiraswasta)

Sementara itu, dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan kredit ini ialah :

  1. Fotokopi KTP (pemohon dengan suami atau istri)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah)
  4. Fotokopi NPWP atau SPT PPH 21
  5. Pas foto ukuran 4×6 baik pemohon maupun pasangan
  6. Fotokopi dokumen jaminan yakni sertifikat, IMB dan bukti lunas PBB terakhir
  7. Bagi pegawai atau karyawan harus melampirkan fotokopi rekening gaji 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja asli beserta slip gaji)
  8. Bagi profesional dan wiraswasta harus melampirkan rekening koran 6 bulan terakhir
  9. Bagi profesional harus melampirkan fotokopi ijin praktik profesi dan fotokopi legalitas usaha atau surat ijin usaha

BNI Multiguna iB Hasanah

BNI Multiguna iB Hasanah ialah pembiayaan konsumtif dengan jaminan sertifikat rumah yang berbasis prinsip syariah. Sertifikat rumah yang diagunkan di BNI Multiguna iB Hasanah ini statusnya bukanlah sertifikat rumah yang dibiayai. Baca Bisakah Pinjaman BNI Syariah Tanpa Agunan

Pinjaman ini bisa menjadi pilihan sebab plafon yang ditawarkan tergolong tinggi, yakni berkisar dari Rp 50 juta dan maksimal Rp 2 milyar. Pinjaman ini dapat dikembalikan dalam waktu 10 tahun. Di awal proses pembiayaan, nasabah harus membayarkan sejumlah uang DP.

Kelebihan yang dimiliki oleh pinjaman ini ialah, uang mukanya ringan, angsurannya tetap hingga ppinjaman lunas, prosesnya cepat, dan syaratnya pun mudah.

Untuk mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Bank BNI Syariah, syarat yang harus dipenuhi seorang individu ialah :

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Berumur minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun ketika pembiayaan lunas
  3. Mempunyai penghasilan tetap dan punya kemampuan untuk mengangsur
  4. Melengkapi persyaratan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, surat nikah, dan lain-lain.

Biaya yang dikenakan pada pinjaman ini ialah biaya asuransi, notaries, administrasi dan materai.  Nasabah tidak perlu khawatir untuk menjalani pinjaman di Bank BNI Syariah. Sebab pembayaran angsurannya dapat dilakukan di Bank BNI konvensional.

Akad yang diterapkan pada pinjaman ini ada 2, yakni akad murabahah dan akad hawalah. Akad Murabahah artinya transaksi jual beli. Jadi, Bank BNI Syariah ‘menjual’ sebuah barang yang diperlukan oleh nasabah.

Dalam transaksi tersebut, bank menetapkan sejumlah margin bagi dirinya, dimana margin ini jelas, diketahui dan disetujui keberadaannya oleh nasabah. Sementara Akad Hawalah berarti ‘memindahkan’ atau ‘mengalihkan’. Akad Hawalah berarti pengalihan piutang dari pihak pemberi pinjaman A ke pemberi pinjaman yang baru. Baca BNI Syariah Pinjaman Modal Usaha Perorangan

Contohnya si A memiliki hutang kepada Bank B. Dengan adanya pengalihan hutang, maka Bank C melunasi hutang si A di Bank B. Sehingga si A harus membayarkan hutangnya kepada Bank C.

            Itulah informasi mengenai pinjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah di Bank BNI. Selain pinjaman tersebut, Bank BNI juga memiliki pinjaman KPR konvensional dan syariah, yakni BNI Griya dan BNI Griya iB Hasanah.

Leave a Reply