Jika Barang Tidak Ditebus di Pegadaian Bagaimana? – Ketika Anda telah mempercayakan masalah kekurangan modal yang Anda alami pada pegadaian, maka Anda harus sudah siap dengan resikonya.
Banyak resiko yang akan Anda hadapi, salah satunya adalah membayar bunga bulanan. Tetapi jika barang tidak ditebus di pegadaian bagaimana? Satu pertanyaan ini sering dilontarkan oleh seseorang yang ingin menggadai barang berharganya tetapi belum berpengalaman dengan hal tersebut.
Bagi orang awam yang belum mengenal tentang sistem gadai di kantor pegadaian memang bisa membingungkan.Baca Tabungan Emas Pegadaian Rugi Apa Malah Untung
Di setiap kantor pegadaian resmi biasanya akan menerapkan aturan yang berbeda-beda dalam prakteknya. Tetapi yang paling sering dilakukan oleh kebanyakan lembaga pegadaian adalah membayar uang bulanan.
Jika Barang Tidak Ditebus di Pegadaian Bagaimana?
Jika tidak ingin dibebani dengan biaya bunga, Anda bisa bergabung ke pegadaian berbasis syariah. Membahas tentang pertanyaan jika barang tidak ditebus di pegadaian bagaimana? Akan dijabarkan di bawah ini.Baca Hukum Tabungan Emas Pegadaian
Saat Anda akan menggadaikan barang misalnya emas, pertama Anda akan diminta untuk menyerahkan data diri seperti KTP terlebih dahulu. Kemudian tahap selanjutnya Anda disuruh mengisi data-data kelengkapan seperti barang apa yang akan digadai.
Emas yang akan digadai pun juga harus dilengkapi dengan surat kelengkapannya seperti beratnya ada berapa gram. Ini sangat penting karena akan mempengaruhi nilai emas itu sendiri.
Setelah semua prosedur dilewati, nantinya Anda akan diberi surat pegadaian seperti halnya kuitansi. Isi surat tersebut seperti berapa nilai harga jual emas Anda saat itu dan kisaran dana yang Anda pinjam.
Kemudian yang menjadi poin penting pada surat pegadaian adalah tanggal jatuh tempo atau kapan waktunya Anda harus menebus emas. Banyak orang yang menggadaikan barangnya di pegadaian dan lupa tidak menebusnya sehingga mengakibatkan barang hangus.Baca Bisakah Gadai Emas Tanpa Surat di Pegadaian
Hangus di sini berarti barang sudah tidak bisa diambil lagi kecuali Anda membelinya kembali di pelelangan.
Hal semacam itu tentunya sangat merepotkan dan Anda pun menjadi rugi dua kali. Mengapa? Karena sebagai pemilik asli Anda harus diwajibkan membeli barang Anda kembali jika ingin mendapatkannya.
Kejadian semacam itu tentu saja tidak akan Anda alami apabila Anda bisa menebusnya tepat waktu. Namun, untuk pegadaian seperti milik BUMN masih memberikan keringanan kepada nasabahnya, yaitu memberi tenggang waktu hingga 2 minggu untuk penebusan.
Jika sudah diberi waktu selama 2 minggu Anda masih saja tidak menebus, maka relakanlah barang berharga Anda dilelang. Secara otomatis barang yang Anda gadai pun akan hangus alias hilang.
Oleh karena itu, Anda jangan menyepelekan tanggal jatuh tempo yang sudah disepakati sebelumnya. Jika Anda harus diwajibkan menebus maka tebuslah saat itu juga supaya barang terselamatkan dari pelelangan.Baca Pegadaian Lewat Jatuh Tempo Apa Barang Hilang?
Menambah modal usaha dengan cara menggadaikan barang itu memang sudah menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia.
Jadi pertanyaan jika barang tidak ditebus di pegadaian bagaimana? Maka barang tersebut akan hilang karena akan dilelang oleh pihak penggadai.