Kisaran Harga Gadai Emas Putih di Pegadaian – Harga emas biasanya tinggi tergantung pada jenisnya. Jika itu merupakan emas antam maka sudah dipastikan nilainya tinggi. Ada satu lagi jenis emas yang biasanya diperjualbelikan yaitu emas putih.
Untuk harga gadai emas putih di pegadaian pun berbeda dengan emas berwarna kuning. Di pasaran sendiri, emas putih sangat diminati oleh masyarakat utamanya untuk cincin kawin.
Tren memakai cincin kawin dengan emas putih memang bisa mempengaruhi harga jualnya. Mahal atau tidaknya harga emas putih tergantung pada campuran bahannya.Baca Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian
Pembuatan perhiasan dari emas putih kadar emasnya lebih sedikit bila dibandingkan dengan emas kuning. Tetapi banyak yang mengatakan jika harga jualnya malah lebih tinggi bila dibandingkan dengan perhiasan yang terbuat dari emas kuning.
Kisaran Harga Gadai Emas Putih di Pegadaian
Berbicara tentang harganya, emas putih 14 karat akan dihargai sebesar Rp 328,984. Kemudian untuk emas putih dengan kadar 18 karat adalah Rp 421,775 lalu untuk kadar 22 karat dihargai dengan nilai Rp 516,253.Baca Hukum Tabungan Emas Pegadaian
Sedangkan emas putih dengan kadar 24 karat akan dihargai dengan nilai Rp 562,367. Kadar emas pada perhiasan emas putih pada umumnya adalah sebesar 75% emas dan 25% campuran bahan. Emas putih yang mahal biasanya dicampur dengan bahan ridoum.
Biasanya emas putih dalam pembuatannya dicampur dengan perak tetapi jika ingin hasil terbaik dan lebih mengkilap cenderung memakai bahan ridoum.
Jika emas putih yang dicampur dengan bahan tersebut biasanya harga jualnya akan lebih mahal. Lalu bagaimana dengan harga gadai emas putih di pegadaian? Apakah nilainya justru rendah?Baca Bisakah Gadai Emas Tanpa Surat di Pegadaian??
Di pegadaian milik BUMN sendiri tidak disebutkan secara spesifik berapa harga emas putih atau berapa harga emas kuning.
Namun sebagai informasi pembaca, pegadaian milik pemerintah tersebut mengeluarkan pengumuman resmi untuk harga emas pegadaian untuk 1 gramnya memiliki nilai sebesar Rp 607.000, 5 gram sebesar Rp 2.862.000, 10 gram adalah Rp 5.539.000, 25 gram dengan nilai Rp 13.740.000, 50 gram dengan nilai Rp 27.980.000, lalu untuk 100 gram kisaran nilainya Rp 55.100.000 dan terakhir adalah 250 gram sebesar Rp 135.000.000.
Dengan harga yang sudah dikeluarkan secara resmi oleh BUMN tersebut tentunya bisa dijadikan acuan oleh masyarakat. Bila memiliki emas dan ingin menggadaikannya maka tafsiran harganya seperti itu.
Mungkin harga tersebut juga bisa berlaku untuk emas putih tetapi akan dikurangi nilai per gramnya. Yang paling terpenting adalah emas putih memiliki surat kelengkapan tentang catatan fisik dari logam mulia tersebut.Baca Pegadaian Lewat Jatuh Tempo Apa Barang Hilang?
Bagi Anda yang ingin berinvestasi dengan emas putih pun bisa karena di pegadaian juga menyediakan fasilitas tabungan emas.
Kisaran Harga gadai emas putih di pegadaian yang cukup menarik mungkin bisa Anda gunakan sebagai jalan alternatif menambah modal usaha Anda.