Sertifikat rumah ialah dokumen berharga yang dapat pula dijadikan sebagai jaminan ketika meminjam uang. Pinjaman uang baik di bank konvensional maupun syariah dapat diperoleh dengan jaminan sertifikat rumah.
Salah satu bank syariah yang memiliki pinjaman jaminan sertifikat rumah ialah Bank Mandiri Syariah. Ada beberapa pinjaman Bank Mandiri Syariah yang membutuhkan jaminan sertifikat rumah, yakni :
-
Pembiayaan Griya
Pembiayaan Griya merupakan pinjaman yang dapat digunakan untuk membeli rumah tinggal, baik baru atau bekas, melalui developer yang bekerjasama dengan Bank Mandiri Syariah. Pinjaman ini membutuhkan jaminan sertifikat rumah. Baca Update Tabel Angsuran KUR Bank Sumut
Akad pinjaman yang digunakan ialah murabahah. Akad murabahah berarti Bank Mandiri Syariah memberikan pinjaman kepada nasabah dengan mengambil margin keuntungan, dimana margin keuntungan ini diketahui dan disetujui oleh nasabah.
Dokumen yang dibutuhkan untuk dapat mengajukan pinjaman ini ialah :
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah)
- Slip gaji asli dan surat keterangan kerja
- Fotokopi tabungan atau rekening koran selama 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP (khusus untuk pembiayaan di atas Rp 50 juta)
- Fotokopi rekening telepon dan listrik
- Fotokopi SHM atau SHGB
- Fotokopi IMB serta denah bangunan
- Surat pernyataan nasabah tentang fasilitas pembiayaan yang diterima atau sedang diajukan di Bank Mandiri Syariah atau di bank yang lain.
-
Pembiayaan Implan
Pembiayaan Implan merupakan pembiayaan konsumtif yang dapat diajukan secara kolektif bersama rekan kerja, melalui perusahaan tempat bekerja. Minimal 1 kelompok pemohon berisikan 10 orang nasabah atau minimal nominalnya ialah Rp 100 juta.
Pembiayaan ini dapat membantu perusahaan yang tidak memiliki koperasi untuk karyawan. Karena dapat memfasilitasi pinjaman untuk karyawannya melalui Pembiayaan Implan ini. Baca Tabel Pinjaman Bank Jatim untuk PNS
Berikut ialah fitur-fitur yang terdapat dalam pembiayaan Implan :
- Limit pembiayaan minimal ialah Rp 5 juta dan maksimal Rp 250 juta tiap nasabah. Apabila nasabah meminjam tanpa memberikan agunan, maka maksimal pinjamannya ialah Rp 50 juta. Namun, apabila pinjaman tanpa agunan diajukan oleh nasabah yang berstatus PNS, BUMN, TNI POLRI, maka maksimal pinjamannya ialah Rp 100 juta.
- Bagi nasabah yang meminjam tanpa agunan dengan limit maksimal Rp 50 juta, dapat mengembalikan sampai 3 tahun saja.
- Bagi PNS, BUMN, TNI POLRI yang meminjam tanpa agunan dengan limit maksimal Rp 100 juta, dapat mengembalikan sampai 5 tahun.
- Untuk pembiayaan kendaraan bermotor, limit pinjamannya adalah Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dan dapat dikembalikan sampai 5 tahun. Usia kendaraan maksimal sampai pembiayaan berakhir adalah 10 tahun.
-
Pembiayaan Kepada Pensiunan
Pembiayaan Kepada Pensiunan merupakan pinjaman yang dapat digunakan untuk biaya sekolah, renovasi rumah, pembelian kebutuhan rumah tangga, kendaraan bermotor dan barang untuk usaha.
Pembiayaan ini khusus pada pensiunan PNS pusat/daerah, TNI, POLRI, swasta, BUMN, yang menerima uang pensiun bulanan. Pinjaman yang diberikan mencapai nominal Rp 100.000.000,- dan dapat dikembalikan dalam waktu 1 sampai 3 tahun.
Akad yang digunakan dalam pembiayaan ini ialah akad murabahah dan akad ijarah khusus untuk pembiayaan sekolah. Akad ijarah berarti pemindahan hak guna atas barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa.
Kriteria nasabah untuk pinjaman ini ialah maksimal berumur 70 tahun pada saat pinjaman berakhir. Nasabah juga mesti bersedia memindahkan pembayaran pensiuanan bulanannya ke Bank Syariah Mandiri, jika ingin memperoleh pinjaman ini.
Baca Tabel Pinjaman Bank Jatim untuk PNS
Syarat dokumen yang diperlukan antara lain :
- Surat permohonan pembiayaan dari nasabah
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat nikah atau cerai
- Surat keputusan pensiun asli
- Fotokopi rekening listrik dan telepon
- Fotokopi SHM, SHGB, IMB atau PBB untuk pembiayaan jaminan rumah
- Fotokopi BPKB, STNK atau faktur pembelian untuk pembiayaan dengan jaminan kendaraan bermotor
- Surat pernuataan atau kuasa untuk pemotongan pensiunan bulanan sebagai angsuran pinjaman, yang ditandatangani di atas materai