Home Pinjaman Prosedur Kredit Pinjaman Usaha di Bank Jatim

Prosedur Kredit Pinjaman Usaha di Bank Jatim

6 min read
0
0
Prosedur Kredit Pinjaman Usaha di Bank Jatim

Anda pengusaha? Ingin mengembangkan usaha namun mengalami kendala pada modal? Barangkali salah satu produk yang ditawarkan oleh Bank Jatim ini dapat mengatasi kendala yang anda alami. Bank Jatim, sebagai bank milik BUMD, memiliki kredit untuk usaha. Ada dua jenis kredit yang ditawarkan oleh  Bank Jatim, yakni “Kredit Mikro” dan “Kredit SiUMI”

Prosedur kredit pinjaman usaha di Bank Jatim yang pertama ialah menyiapkan persyaratan kredit. Persyaratan kredit pinjaman usaha di Bank Jatim terdiri atas:

  1. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
  2. Fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM) dan NPWP.
  3. Fotokopi Kartu Susunan Keluarga (KSK).
  4. Fotokopi surat nikah atau surat keterangan belum menikah.
  5. Surat kematian/cerai jika telah berstatus janda/duda.
  6. Bukti kepemilikan agunan tambahan.
  7. Fotokopi rekening koran/tabungan minimal 3 bulan terakhir.
  8. Laporan keuangan.
  9. Kartu SiUMI.
  10. Surat izin Usaha Mikro Kecil/ Surat Keterangan Kepala Desa atau Kepala Pasar/ SIUP/ TDP.
  11. Khusus calon debitur pegawai berpenghasilan tetap dan keluarganya yang memiliki usaha produktif melengkapi persyaratan sebagai berikut:
  12. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap dan fotokopi SK terakhir.
  13. Surat rekomendasi dari Pimpinan Instansi/ Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD/ Kepala Sekolah.
  14. Surat Keterangan tentang besarnya penerimaan gaji/pendapatan calon nasabah yang diketahui oleh bendahara dan pimpinan.
  15. Surat kuasa memotong gaji calon debitur, dari pemohon kepada bank.
  16. Surat pernyataan dari debitur yang memuat keterangan/informasi pinjaman yang dimiliki

Setelah memenuhi persyaratan dokumen, langkah yang mesti anda tempuh sebagai berikut:

Advertisements
  1. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada bank dengan melampirkan dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
  2. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonan UMKMK tersebut.
  3. Apabila menurut bank, usaha UMKMK layak maka bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan bank.
  4. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
  5. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.

Tentang Kredit Mikro di Bank Jatim

Kredit mikro adalah fasilitas kredit untuk tujuan pembiayaan yang bersifat produktif (modal kerja dan investasi produktif). Kredit mikro ini diperuntukkan untuk pengusaha yang telah aktif menjalankan usahanya sekurang-kurangnya selama dua tahun.

Advertisements

Pilihan kredit/pinjaman yang ditawarkan, antara lain: 1 juta, 2 juta, 5 juta, 10 juta, hingga maksimal 500 juta. Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya anda mengerti betul arah pengembangan usaha yang akan anda lakukan. Sehingga dengan pinjaman yang minimal, anda tetap mendapat meraup keuntungan yang maksimal.

Keunggulan kredit mikro ini terletak pada suku bunganya yang ringan, kompetitif dan menarik. Selain itu terdapat pilihan jaminan tambahan yakni dapat berupa barang bergerak (misal: BPKB kendaraan bermotor) maupun barang tidak bergerak (misal: sertifikat tanah dan/atau bangunan).

Lalu, adakah persyaratan khusus untuk mengajukan kredit mikro ? Jawabnya, tidak ada syarat khusus. Seperti yang telah dikemukakan di muka, calon peminjam memiliki usaha produktif yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku, lama menjalankan usaha minimal dua tahun, serta menurut ketentuan yang telah ditetapkan Bank Jatim.

Selain kredit mikro, untuk menggerakkan sektor ekonomi produktif khususnya melalui usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Bank Jatim meluncurkan program SiUMI (Siklus Mikro Kecil). yang merupakan bundling dari Tabungan SiUmi dan Kredit SiUMI.

Apa perbedaan Kredit Mikro dan Kredit SiUMI

Kredit SiUMI ini khusus ditujukan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) yang telah memiliki Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

PUMK dapat membuka Tabungan SiUMI yang dilengkapi dengan Kartu ATM SiUMI. Selanjutnya dengan Kartu ATM SiUMI tersebut PUMK dapat mengakses layanan perbankan Bank Jatim seperti kredit dan jasa perbankan lainnya

Adapun sektor ekonomi yang dibiayai adalah semua usaha produktif yang dinyatakan layak, berdasarkan asas-asas perbankan dan perkreditan yang sehat, meliputi : usaha perdagangan, usaha industry, usaha pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan dan usaha di bidang jasa.

Advertisements
Load More Related Articles

Tinggalkan Balasan