Sistem Pembayaran Pegadaian – Pegadaian merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dan bertujuan mengatasi persoalan keuangan nasabahnya dengan tuntas, tanpa masalah. Hal tersebut sesuai dengan slogan andalannya.
Seorang nasabah pegadaian dapat memperoleh pinjaman dari pegadaian dengan memberikan barang pinjaman. Dalam prosesnya, nasabah berkewajiban melunasi pinjamannya sesuai dengan sistem pembayaran pegadaian yang berlaku.
Berikut ini merupakan tahap-tahap dalam melakukan pembayaran kewajiban-kewajiban nasabah, yang meliputi pembayaran biaya pokok pinjaman beserta bunganya.
Pembayaran yang tepat waktu dan dilakukan sebelum jatuh tempo, akan menyelamatkan barang gadai dari sistem lelang.Baca Pegadaian Lewat Jatuh Tempo Apa Barang Hilang?
Sistem Pembayaran Pegadaian
- Nasabah Datang ke Kantor Pegadaian
Langkah pertama dalam melakukan pembayaran adalah dengan datang langsung ke kantor pegadaian. Anda sebagai nasabah pegadaian akan dilayani oleh petugas pegadaian dengan mengantri terlebih dahulu. Sistem pelayanan ini harus disesuaikan juga dengan peraturan yang berlaku.
- Pencacatan Pembayaran Angsuran
Setelah menunggu antrian pelayanan nasabah dan tiba pada nomor urutnya, maka nasabah dapat langsung bertransaksi untuk melakukan pembayaran.
Nasabah dapat membayar kewajibannya berupa pinjaman pokok beserta bunganya secara langsung lunas ataupun melalui angsuran.Baca Jam Operasional Pegadaian Setiap Harinya
Berdasarkan sistem pembayaran pegadaian, petugas melakukan pencatatan pembayaran yang dilakukan nasabah, dengan rincian waktu pembayaran, besar angsuran, dan tanggal jatuh tempo setiap kali angsuran.
Bagi nasabah yang membayar lunas, maka tercatat tanda lunas. Adapun konsekuensi bagi pemberi gadai (nasabah) yang terlambat melakukan pembayaran angsuran, di mana konsekuensi tersebut berupa denda.
- Proses Pembayaran Pada Masa Perpanjangan
Apabila proses pembayaran angsuran yang dilakukan nasabah belum mencukupi untuk melunasi pinjaman beserta bunganya hingga tiba pada masa jatuh tempo, maka nasabah dihadapkan pada dua pilihan. Pilihan tersebut berupa pilihan kelanjutan proses gadai.
Pertama, nasabah dapat memohon perpanjangan masa pelunasan, yang disebut dengan masa tenggang. Tenggang waktu tersebut adalah selama 20 hari dan nasabah dapat melakukan angsuran hingga lunas.Baca Cara Gadai HP di Pegadaian Syariah
Kedua, nasabah dapat langsung melakukan pelelangan terhadap barang gadainya untuk melunasi kewajibannya.
- Proses Pelelangan
Adapun proses pelelangan ini dilakukan apabila pemberi gadai tidak mampu memenuhi kewajibannya. Pelelangan ini dilakukan untuk memfasilitasi nasabah untuk melakukan pelunasan atas kewajiban pembayarannya kepada pihak pegadaian setelah melakukan pinjaman.
Dengan demikian, setiap nasabah dapat melunasi kewajibannya. Apabila harga jual lelang lebih besar, maka sisa penjualan akan diberikan kepada nasabah. Akhirnya, kedua belah pihak mampu mencapai tujuannya masing-masing.
- Pembayaran Online
Pada masa modern ini, nasabah pegadaian dapat melakukan pembayaran online, sehingga menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Penggunaan teknologi sebagai media pembayaran mempunyai ketentuan yang sama dengan pembayaran secara langsung.Baca Cara Gadai Emas di Pegadaian
Media pembayaran online ini juga menerapkan pencacatan pembayaran, penentuan tanggal jatuh tempo, pemberlakuan masa tenggang, dan mempunyai persyaratan. Sistem pembayaran pegadaian online ini menggunakan akun bagi nasabah untuk mengakses.