Terlilit Utang Bank? Jangan Panik, Begini Opsi Penyelesaiannya

Posted on

Sering sekali dijumpai seseorang yang terlilit utang bank, bahkan sampai bangkrut karenanya. Hal ini terjadi disebabkan oleh beberapa faktor baik dari dalam maupun dari luar.

Salah satu faktor yang mengakibatkan orang mengalami kebangkrutan yang dikarenakan utang bank yang tidak bisa terbayarkan adalah dikarenakan kurang adanya perhitungan yang matang ketika memutuskan akan mengambil sebuah kredit dari bank.

Perhitungan biasanya dilakukan sebelum pengambilan kredit dan mempertimbangkan juga apakah bisa untuk membayar cicilan setiap bulannya.

Dan bila perhitungan dan pertimbangan kemampuan membayar sebelum mengambil sebuah kredit bank tidak dilakukan, maka kemungkinan untuk terjadinya kebangkrutan karena hutang yang tidak terbayar itu menjadi semakin besar.

Sebab Terlilit Utang Bank Dan Penyelesaiannya

Ada beberapa sebab lain yang mengakibatkan orang sampai tidak bisa membayar hutang bank tersebut. Sering sekali orang yang tidak bisa membayar hutang di bank karena memang terjadi suatu hal seperti kecelakaan kerja, ataupun terjadinya suatu kejadian yang membuat usaha menjadi bangkrut.

Hal ini sangat mungkin terjadi apabila seseorang mengambil kredit, oleh karena itu ada beberapa orang yang berusaha mencari program kredit yang memiliki asuransi.

Asuransi ini berguna untuk melindungi dan menjamin orang yang mengambil kredit, sehingga apabila terjadi selama masa kredit akan ditanggung oleh asuransi tersebut.

Asuransi ini pun berguna apabila orang yang mengambil kredit meninggal dunia, karena beban hutang tidak akan jatuh kepada anggota keluarga yang lainnya.

Memang sebaiknya menghindari jangan sampai terlilit utang bank, karena itu akan sangat menyulitkan dan bisa membuat stres tiada tara. Baca Pinjaman Secara Online Tanpa Slip Gaji

Untuk menyelesaikan permasalahan hutang tersebut sebenarnya ada cara yang bisa dilakukan yaitu dengan meminta solusi dari Bank Indonesia, yang mana nantinya Bank Indonesia akan menjadi penengah antara nasabah dengan bank yang bersangkutan.

Akan tetapi syarat untuk bisa meminta pertolongan kepada Bank Indonesia adalah sudah melalui saluran pengaduan nasabah dari bank yang bersangkutan namun belum mendapatkan solusi yang memuaskan dan nilai sengketa hutang tidak lebih dari 500 juta rupiah.

Bank Indonesia akan melakukan mediasi selama belum pernah diadakan mediasi oleh Bank Indonesia maupun lembaga lainnya.

Dalam kasus sengketa hutang antara nasabah dan bank ini biasanya Bank Indonesia akan melakukan mediasi supaya masing-masing berfokus pada win-win solusi.

Meskipun sebenarnya biasanya Bank Indonesia pun nantinya akan memberikan rekomendasi solusi kepada kedua belah pihak.

Biasanya Bank Indonesia akan merekomendasikan untuk rescheduling masa kredit yang berarti nasabah diberikan waktu lebih lama untuk bisa membayarkan utangnya. Baca Pinjaman Bank Tanpa Slip Gaji

Dan masih ada beberapa rekomendasi lain yang pada intinya tidak sampai mengurangi saldo kredit kecuali ada beberapa hal lainnya yang sangat terpaksa. Jadi bila terlilit utang bank bisa menggunakan cara tersebut untuk menyelesaikannya.

Leave a Reply